Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Saya punya pertanyaan, unsur apa yang https://www.ilslawfirm.co.id/
The Smart Trick of kantor pengacara jakarta selatan That No One is Discussing
Internet 21 days ago elbertj654zmw8Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings