Perceraian Adalah salah satu alasan untuk pembubaran ikatan perkawinan di luar penyebab lainnya, yaitu kematian dan atau keputusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan jika Anda memiliki alasan, baik dari suami dan istri. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan https://www.legalkeluarga.id/
About Pengacara perceraian
Internet 1 hour 57 minutes ago stever009lyj3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings